Tugas Bidang
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kehidupan politik daerah, pendidikan politik, serta pendataan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi Utama
- Fasilitasi pendidikan politik dan partisipasi masyarakat
- Pemantauan dinamika politik lokal dan pemilu/pilkada (koordinasi)
- Pendataan dan verifikasi administrasi organisasi kemasyarakatan
- Pembinaan ormas agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait ormas secara persuasif
Layanan kepada Masyarakat dan Ormas
Bidang ini menjadi mitra ormas dalam pemenuhan kewajiban pelaporan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pencegahan konflik antarormas. Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait ormas yang terdaftar dan mekanisme pengaduan melalui saluran resmi dinas.

Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.





