Tugas Bidang
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik bertugas mengembangkan sistem kewaspadaan dini, deteksi dini, dan penanganan konflik sosial di Provinsi Sulawesi Tengah secara terkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemangku kepentingan terkait.
Fungsi Utama
- Pengelolaan data dan informasi kewaspadaan dini masyarakat
- Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
- Pemetaan daerah rawan konflik dan potensi gangguan ketertiban
- Koordinasi penanganan konflik secara cepat dan terukur
- Pemulihan pascakonflik serta penguatan rekonsiliasi sosial
Prinsip Penanganan Konflik
Penanganan konflik mengutamakan pencegahan, dialog, mediasi, dan penegakan hukum secara proporsional. Setiap penanganan didokumentasikan untuk pembelajaran dan peningkatan kapasitas kelembagaan di masa mendatang.

Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.





