Dasar Pengecualian
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena alasan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain melindungi kepentingan rahasia negara, penegakan hukum, hak atas kekayaan intelektual, dan data pribadi.
Setiap penolakan pemberian informasi disertai alasan tertulis dan tata cara pengajuan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi sesuai ketentuan.
Kategori Umum
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat seseorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat-surat antar badan publik yang bersifat rahasia
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang





