Logo Sulteng
BAKESBANGPOL
SULTENG.GO.ID

Informasi Dikecualikan

Dasar Pengecualian

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena alasan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain melindungi kepentingan rahasia negara, penegakan hukum, hak atas kekayaan intelektual, dan data pribadi.

Setiap penolakan pemberian informasi disertai alasan tertulis dan tata cara pengajuan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi sesuai ketentuan.

Kategori Umum

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat seseorang
  • Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  • Memorandum atau surat-surat antar badan publik yang bersifat rahasia
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

Daftar Informasi Dikecualikan (Ringkas)

Dokumen Internal

Nama DokumenKeteranganTahunMeta
Daftar Informasi Dikecualikan DinasRingkasan kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi.2026
Type: txtMedia
Download
Berita Acara Uji KonsekuensiDokumen proses uji konsekuensi atas informasi tertentu.2025
Type: txtMedia
Download

Berita Terbaru

Informasi dan update terkini seputar UMKM dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Lihat semua berita