Tentang Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah ringkasan seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DIP dikelompokkan berdasarkan kategori informasi: berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Masyarakat dapat mengunduh dokumen yang tersedia atau mengajukan permohonan informasi melalui PPID.





