Tugas Pokok
Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa
- Pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan tugas dan fungsi berpedoman pada asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta mengutamakan pendekatan persuasif dan partisipatif dalam pembinaan masyarakat.

Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tugas Pokok Dan Fungsi, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.





