Facebook
Twitter
WhatsApp

Morowali, Sulawesi Tengah. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Politik melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Bidang Politik di Kabupaten Morowali dengan mengangkat tema meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024. Kamis, (21/09/2023).

 

Berkesempatan hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Morowali, Muhammad Rizal Badudin memberikan sambutan pembukaan pada sosialisasi tersebut.

 

Dalam laporan kepanitiaan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Politik, Kristo Tumakaka menyampaikan bahwa yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yakni Anggota KPU Morowali, Ervan dengan Materi UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu serta Kaban Kesbangpol Kabupaten Morowali, Bambang S. Soerojo dengan materi Peran dan Fungsi Partai Politik berdasarkan UU No.2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

 

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota pengurus partai politik Kabupaten Morowali, Instansi terkait, Bakesbangpol Kabupaten Morowali  dan Tamu Undangan lainnya.

 

Sumber Foto : Aisyah
Sumber : Humas Bakesbangpol Sulteng

Artikel Terpopuler