Palu, Metrosulawesi.id – Pemerintah Provinsi Sulteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar lebih untuk partai politik yang meraih kursi di DPRD Sulteng.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin Yambas mengatakan, bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan melalui belanja hibah.
Bantuan itu setiap tahun anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri nomor 1 Tahun 2018.
Fahrudin Yambas mengatakan itu dalam acara penandatanganan naskah bantuan keuangan kepada partai politik antara Gubernur H Rusdy Mastura dengan Plt.
Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, di ruang kerja gubernur pekan lalu (12/11).
Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sulawesi tengah periode 2019-2024 sebesar Rp. 1,717.093.200. Sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik agar memprioritaskan pendidikan politik dan belanja alat kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid -19.
Adapun patai politik yang memili kursi di DPRD Sulteng, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, P Golkar, Partai Nasdem, Partai PKS, Perindo, PPP, PAN , Partai HANURA, dan Partai Demokrat.
Sesuai tatacara pencairan bantuan keuangan kepada partai politik, dapat dilakukan setiap tahunnya apabila Partai Politik telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.
(Sumber: Metrosulawesi.id)