Facebook
Twitter
WhatsApp

Palu, 13-Januari-2023 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju pembentukan dua kecamatan baru di Sulawesi Tengah. Keduanya adalah Sambori Kepulauan di Kabupaten Morowali dan Kecamatan Toili Jaya di Kabupaten Banggai. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendari telah menyurati Gubernur Sulawesi Tengah perihal pembentukan dua kecamatan tersebut. Surat bernomor 100.2.4/119/BAK tanggal 6 Januari 2023 itu diteken Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Z A. Surat ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD dua kabupaten.


Ketua DPRD Morowali, Kuswandi mengaku sudah menerima surat tersebut pada 12 Januari 2023 yang diserahkan langsung oleh Direktur Administrasi Kewilayahan Kemendagri. “Tentu ini adalah suatu kehormatan bagi kita semua khususnya masyarakat Menui Kepulauan yang yang sebelumnya berkehendak membentuk suatu kecamatan baru di wilayah Menui Kepulauan. Harapan itu kini dapat terwujud,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat 13 Januari 2023.


Dia mengatakan, langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan nomor registrasi Perda di  Biro Hukum Pemprov Sulteng. “Sudah kami ajukan kemarin. Ini harus gerak cepat. Setelah itu kami serahkan ke Pemda Kabupaten Morowali untuk pengesahannya sekaligus nanti itu yang akan menandai kapan aktivitas pemerintahan dilaksanakan semua kita serahkan ke pemda,” ujarnya.


Intinya, kata dia bahwa masyarakat di wilayah itu berharap ini bisa cepat karena di sana ada rentang kendali pemerintahan yang mesti segera diatasi. Sesuai tujuannya bahwa pembentukan kecamatan ini adalah untuk memperkuat,  memudahkan atau mendekatkan semua urusan pelayanan pemerintahan. “Saya kira selama ini kita semua tahu bagaimana tingkat kesulitan masyarakat kita di sana, rentang kendali urusan pemerintahan yang begitu sulit dan pelayanan yang begitu jauh serta biaya tinggi termaksud ketertinggalan pembangunan Infra-struktur kedepan bisa lebih didorong sehingga wilayah itu cepat tembuh ekonominya,” jelasnya. Dia ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perjuangan pembentukan kecamatan tersebut.


Menurutnya, kontribusi para pihak penting karena mewujudkan Sombori Kepulauan menjadi kecamatan baru bukan perkara mudah. Namun, dengan kontribusi banyak pihak sehingga hambatan-hambatan teknis bisa diatasi. Berdasarkan dokumen, surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendari ini menjawab surat Gubernur Sulteng perihal Usul Pembentukan Kecamatan Sambori Kepulauan tanggal 19 September 2022 dan Surat Rekomendasi Pembentukan Kecamatan Toili Jaya tanggal 14 November 2022.

Surat Kemendari 100.2.4/119/BAK berisi 7 poin. Pada poin pertama disebutkan bahwa Sambori Kepulauan merupakan gabungan 10 desa di Kecamatan Menui Kepulauan dan 3 desa di Bungku Selatan. Sedangkan Kecamatan Toili Jaya merupakan pemekaran 10 desa di Kecamatan Toili. 


“Berdarkan hasil evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) serta arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Kecamatan Sambori Kepulauan dan Keamatan Toili Jaya telah disetujui untuk ditindaklanjuti pada mekanisme sejanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu isi poin 2 surat tersebut.


Selanjutnya, persetujuan pembentukan dua kecamatan ini sebagai dasar untuk pemberian nomor register rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Gubernur Sulawesi Tengah, yang selanjutnya digunakan untuk penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Morowali dan Bupati Banggai. Mengenai pemberian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan pada dua kecamatan tersebut akan dilakukan setelah tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 selesai.


Selanjutnya, persetujuan pembentukan dua kecamatan ini sebagai dasar untuk pemberian nomor register rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Gubernur Sulawesi Tengah, yang selanjutnya digunakan untuk penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Morowali dan Bupati Banggai. Mengenai pemberian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan pada dua kecamatan tersebut akan dilakukan setelah tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 selesai.