PALU,SULTENGNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, menandatangani bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol), bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (12/11/2021).
Kepala Kesbangpol Provinsi Sulteng, Dr. Fahrudin Yambas, M,Si, menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam belanja hibah, diberikan setiap tahun anggaran yang diamanatkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri nomor 1 Tahun 2018.
Selanjutnya, Dr. Fahrudin Yambas, M.Si. menyampaikan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam Belanja Hibah, tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemerintah Provinsi Sulteng pada tahun 2021.
Bantuan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Sulteng periode 2019-2024 sebesar Rp1,717.093.200 sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik, agar memprioritaskan pendidikan politik dan belanja alat kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid -19.
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, berkenan menandatangani bantuan keuangan kepada 11 Partai Politik antara lain PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai HANURA dan Partai Demokrat.
Sesuai tatacara pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik, disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik dapat dicairkan setiap tahunnya apabila partai politik telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan Keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Parpol dari BPK RI Perwakilan Sulteng.
(Sumber: sultengnews.com)