Palu-Wartakiat.Com. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sosialisai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 78 tahun 2020 tentang Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD Tata Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, disalah satu hotel di kota Palu, Kamis, (25/11).
Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 itu dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Sulawesi Tengah, Dr.Fahrudin, M.Si, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura.
Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber, Dr. Kasmudin Kasim ,M.Si, Akademisi Universitas Tadulako (Untad), bersama Rustam Aripuddin, M.Si, Kepala bidang Politik Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah.
Husni Pettawali, dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut atas perubahan Permendagri nomor 36 tahun 2018, yang menekankan pada mekanisme bantuan keuangan partai politik. Tahun ini, kata Pettawali, ada sebelas partai politik yang menerima bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Daerah.
Sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Dr. Fahrudin, menegaskan pentingnya, sosialisasi ini, khususnya kepada partai politik dalam mengelola keuangan daerah, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sehingga dalam menejemen keuangan, kata Gubernur, lebih terarah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Saya harap seluruh peserta sosialisasi ini dapat mengikuti dengan baik seluruh materi yang diberikan oleh para narasumber,”tegasnya.
Kegiatan osialisasi Permendagri itu diikuti oleh 30 peserta dari perwakilan parpol yang menangani pengelolaan keuangan parpol. Jalannya acara diakhiri dengan diskusi yang dipandu oleh presenter TVRI, Natasia Maccie.
(sumber: Palu-Wartakiat.Com)