Facebook
Twitter
WhatsApp

alu, Sulawesi Tengah – Badan kesatuan bangsa dan politik mengikuti pendampingan (Desk) pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana dilingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 digelar Oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Informasi dan Komunikasi informasi dan Dokumentasi Publik (IKP) Bertempat, di Ruang Rapat Diskominfo Santik Sulteng. Rabu, (29/5/2024) Pertemuan ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan memperkuat praktik pengelolaan informasi dan dokumentasi baik pengelolaan website, media sosial dan lain-lain.

Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana di masing-masing daerah (Kab/Kota) dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Desk tersebut dipimpin oleh Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng diwakili Pranata Humas Kominfo Santik Intje Yusuf bersama Staf ASN Bidang IKP Serly Patu.

Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang telah disepakati bersama, diantaranya :
Pertama, dalam rangka menunjang peran PPID Utama Provinsi Sulawesi Tengah, maka wajib bagi PPID Pelaksana untuk menyampaikan informasi pada setiap kegiatan yang ada di OPD bersangkutan, selambat – lambatnya 1 (satu) hari setelah kegiatan dilaksanakan. Adapun informasi yang disampaikan berupa release berita disertai dengan foto sebanyak-banyaknya 3 (tiga) buah, serta dapat menyertakan video.

 

Kedua, dalam rangka menunjang kelancaran fungsi PPID Pelaksana dan PPID Utama, agar dialokasikan anggaran operasional. Alokasi anggaran peralatan/perangkat  pada masing – masing OPD, dengan besaran disesuaikan dengan kebutuhan. Ketiga, pelaksanaan publikasi, informasi dan kerterbukaan informasi publik yang secara rutin, konsisten dan berkesinambungan, agar Pinpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan penggantian petugas PPID Pelaksana pada OPD.

 

Keempat, dalam rangka meningkatan kapasitas, pengetahuan dan kecakapan petugas PPID lingkup Pemprov, Kabupaten/Kota  se-Sulawesi Tengah agar dilaksanakan pelatihan/bimtek pengelolaan informasi dan publikasi oleh Dinas Komunikasi, infomatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Kelima, melakukan sharing/pertukaran informasi atas program kegiatan yang dilaksanakan, dan/atau promosi keunggulan masing-masing daerah melalui platform media sosial yang dikelola untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah melalui PPID Utama dan PPID Pelaksana Keenam, dalam rangka pembinaan, pengendalian dan monitoring fungsi PPID di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, agar menyampaikan laporan pelaksanaan PPID termasuk layanan diseminasi informasi melalui media sosial dan platform lainnya kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, infomatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Artikel Terpopuler