Palu, Sulawesi Tengah. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu Tahun 2023, dengan mengusung tema “Melalui Koordinasi Dan Sinergi Kita Tingkatkan Pencegahan, Penanganan Dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Bertempat di Hotel Jazz Palu. Rabu (12/07/2023).
Rakor tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan dan permasalahan orang asing dan lembaga asing diwilayah Kab/Kota di Sulawesi Tengah. Adapun tujuannya yaitu untuk menyamakan persepsi tentang perkembangan dan keberadaan orang asing diwilayah Kab/Kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, Arfan menyampaikan, bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks dengan akar penyebab yang kompleks pula.
Modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikat berbagai pelakunya. Untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir, memerlukan kerjasama atau gotong royong dari semua stakeholder yang harmonis dan sinergis dari arah pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah ditingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Sinergitas yang dimaksud berupa kebijakan program dan kegiatan disemua lini tersebut. Dalam penanganan TPPO tidak dapat diarahkan pada satu pihak saja, perlu adanya kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi, memberikan hak-hak korban dan saksi serta penegakkan hukum bagi pelaku.
Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, kedepannya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sesuai dengan ketentuan untuk dapat menguatkan kerjasama atau gotong royong dalam penjagaan terjadinya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Untuk menghadapi semakin beragamnya modus-modus dalam tindak pidana perdagangan orang8, peru diyakini pentingnya meningkatkan sharing pada lintas bidang tingkat provinsi dan kab/kota dalam penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Turut hadir: Perwakilan Kemndagri RI, Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Amar Nurdiansyah, Unsur Forkopimda, Kepala Pangkalan Bea Cukai Sulteng, Perwakilan Badan Kesbangpol Kab/Kota se-Sulteng, perwakilan OPD terkait.
Sumber : Humas Bakesbangpol Sulteng